Ringkasan Cepat:

  • WNI yang ingin menikah dengan warga negara China wajib menyiapkan SKBM (Surat Keterangan Belum Menikah) yang diterjemahkan ke Bahasa Mandarin oleh penerjemah tersumpah, lalu dilegalisasi/apostille.

  • Saat ini, visa turis tidak lagi cukup untuk menikah di China — WNI umumnya diarahkan mengajukan visa S2 (visa kunjungan pribadi/keperluan menikah).

  • Kedua calon pengantin wajib hadir langsung di Kantor Catatan Sipil setempat di China; pernikahan lewat kuasa hukum tidak diakui.

  • Proses legalisasi dokumen lintas dua negara ini bisa memakan waktu berminggu-minggu, jadi sebaiknya diurus jauh-jauh hari.

  • Karena aturan imigrasi dan pernikahan bisa berubah, konfirmasi ulang ke KBRI di China dan Kedutaan/Konsulat China di Indonesia sebelum mengajukan dokumen tetap wajib dilakukan.

Baca juga: Cara Isi Formulir Visa China Online

Kenapa Menikah di China Tidak Sesederhana Menikah di Indonesia

Pernikahan campuran antara WNI dan warga negara China melibatkan dua sistem hukum sekaligus: hukum perkawinan Indonesia (termasuk UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) dan hukum administrasi sipil di China. Karena itu, dokumen dari Indonesia perlu melewati proses legalisasi berlapis — mulai dari instansi penerbit, penerjemah tersumpah, hingga apostille — sebelum bisa diterima oleh otoritas China.

Kesalahan kecil pada dokumen, seperti nama yang tidak konsisten antar-berkas atau penerjemahan yang tidak dilakukan penerjemah tersumpah resmi, bisa menyebabkan penundaan bahkan penolakan pengajuan. Ini yang membuat banyak pasangan campuran Indonesia-China merasa proses ini rumit, padahal sebagian besar hambatan sebenarnya berasal dari kurangnya informasi di awal.

[IMAGE: pasangan campuran Indonesia-China mengurus dokumen pernikahan — alt text: "dokumen pernikahan WNI dan WNA China"]

Dokumen Wajib bagi WNI untuk Menikah di China

Berdasarkan beberapa sumber terkini (per akhir 2025–awal 2026), berikut dokumen yang umumnya diminta. Perlu dicatat, persyaratan detail bisa sedikit berbeda tergantung kantor catatan sipil setempat di China dan kebijakan kedutaan yang berlaku saat Anda mengajukan, jadi anggap daftar ini sebagai gambaran umum, bukan checklist final.

1. Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM)

Ini dokumen inti yang menyatakan Anda belum menikah atau tidak sedang berstatus menikah.

  • Untuk pemohon muslim, SKBM umumnya diterbitkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama).

  • Untuk pemohon non-muslim, SKBM diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

  • Setelah terbit, SKBM wajib diterjemahkan ke Bahasa Mandarin oleh penerjemah tersumpah yang terdaftar di Kemenkumham, lalu di-apostille — baik versi asli berbahasa Indonesia maupun versi terjemahannya.

2. Akta Kelahiran

Akta kelahiran WNI juga perlu diterjemahkan ke Bahasa Mandarin dan dilegalisasi, sebagai salah satu bukti identitas di Kantor Catatan Sipil China.

3. Paspor dan Visa yang Masih Berlaku

Paspor sebaiknya berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal rencana masuk ke China dan memiliki halaman kosong yang cukup untuk stiker visa.

4. Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah

Sebagian sumber menyebut dokumen tambahan ini bisa diurus melalui KBRI di China, biasanya dengan dokumen pendukung lain sebagai lampiran.

5. Surat Kronologi Hubungan dan Surat Undangan

Untuk keperluan pengajuan visa, calon pasangan di China umumnya perlu membuat surat undangan (invitation letter), dan pemohon menyertakan kronologi singkat hubungan sebagai bukti hubungan yang sah — bukan sekadar alasan administratif untuk masuk ke China.

6. Dokumen dari Pihak WNA China

Pasangan dari pihak China juga punya kewajiban dokumen sendiri (KTP/identitas China, akta kelahiran, dan surat keterangan status lajang dari otoritas setempat), yang idealnya dikoordinasikan bersama sejak awal agar tidak ada dokumen yang tertinggal saat pendaftaran di Kantor Catatan Sipil.

Baca juga: 6 Alasan Visa China Ditolak. Apa Solusinya?

Soal Visa: Kenapa Visa Turis Tidak Lagi Cukup

WNI tidak bisa menikah di China menggunakan visa turis (L Visa) — memakai visa turis untuk keperluan ini termasuk penyalahgunaan visa dan berisiko mempersulit pengajuan visa Anda berikutnya. Visa yang benar untuk keperluan menikah adalah Visa S2, yaitu visa kunjungan untuk keperluan pribadi jangka pendek.

Gambaran umum Visa S2 dari beberapa sumber penyedia jasa visa:

  • Masa berlaku visa sekitar 3 bulan sejak diterbitkan, dengan masa tinggal maksimal sekitar 30 hari per kunjungan (angka ini perlu dicek ulang saat pengajuan, karena kebijakan bisa berubah).

  • Umumnya untuk single entry — hanya berlaku untuk satu kali kunjungan.

  • Dokumen pendukung yang biasa diminta: SKBM yang sudah diterjemahkan dan diapostille, surat undangan dari pasangan di China, foto berdua dan foto biometrik, salinan KTP/KK, serta tiket atau itinerary perjalanan.

  • Pengajuan dilakukan melalui Chinese Visa Application Service Centre (CVASC) di Jakarta atau kedutaan/konsulat China terkait.

Karena kebijakan visa termasuk hal yang paling sering berubah, bagian ini sebaiknya selalu dikonfirmasi langsung ke situs resmi kedutaan atau layanan visa resmi sebelum Anda mengurus dokumen pendukung lainnya.

Alur Umum Pernikahan di China untuk WNI

Berikut gambaran alur secara garis besar — bukan prosedur baku yang identik di setiap kota, karena praktik di kantor catatan sipil bisa berbeda antar-wilayah di China:

  1. Urus SKBM di Indonesia — via KUA (muslim) atau Dukcapil (non-muslim).

  2. Terjemahkan dokumen ke Bahasa Mandarin melalui penerjemah tersumpah resmi.

  3. Apostille dokumen asli dan terjemahannya agar diakui secara hukum internasional.

  4. Siapkan dokumen pendukung lainnya: surat undangan dari pasangan di China, foto berdua dan foto biometrik, salinan KTP/KK, serta tiket atau itinerary perjalanan.

  5. Ajukan Visa S2 ke CVASC atau kedutaan/konsulat China dengan melampirkan seluruh dokumen di atas.

  6. Berangkat ke China dan siapkan dokumen tambahan dari pihak pasangan WNA.

  7. Daftar pernikahan langsung di Kantor Catatan Sipil (民政局) setempat — kedua pihak wajib hadir secara fisik.

  8. Laporkan pernikahan ke KBRI di China agar pernikahan juga tercatat dan diakui di sisi Indonesia, termasuk untuk keperluan administrasi selanjutnya seperti visa keluarga jangka panjang.

Baca juga: Jenis Visa China: Panduan Lengkap Kategori & Tujuannya

Kesalahan Umum yang Sering Bikin Prosesnya Molor

  • Menerjemahkan dokumen sendiri atau lewat penerjemah biasa (bukan penerjemah tersumpah) — dokumen bisa ditolak karena tidak punya kekuatan hukum.

  • Lupa apostille — banyak yang mengira menerjemahkan saja sudah cukup, padahal proses legalisasi apostille tetap wajib untuk dokumen bernilai hukum seperti SKBM.

  • Berangkat dengan visa turis karena mengira bisa menikah dulu baru urus visa belakangan — ini berisiko ditolak dan bisa mempersulit pengajuan visa China di masa depan.

  • Data tidak konsisten antar-dokumen — misalnya ejaan nama berbeda antara paspor, akta lahir, dan SKBM.

  • Tidak mengecek ulang kebijakan terbaru — karena aturan imigrasi dan pernikahan bisa berubah, informasi yang benar tahun lalu belum tentu masih berlaku sekarang.

Butuh Bantuan Mengurus Visa untuk Menikah di China?

Mengurus dokumen pernikahan lintas negara sekaligus visa memang menguras waktu, apalagi kalau ini pengalaman pertama Anda berurusan dengan birokrasi dua negara sekaligus. Kalau Anda ingin memastikan pengajuan visa berjalan lancar tanpa bolak-balik revisi dokumen, Anda bisa memanfaatkan layanan berikut:

  • Cek dulu peluang visa Anda lolos lewat Uji Kelayakan Visa WePose — gratis dan bisa membantu Anda tahu potensi kendala sebelum benar-benar mengajukan.

  • Urus Visa China Anda langsung bersama tim yang terbiasa menangani kasus visa untuk keperluan menikah di WePose Jasa Visa China.

FAQ

1. Apakah WNI bisa menikah di China hanya dengan visa turis? Berdasarkan informasi yang beredar saat ini, tidak. Visa turis (L Visa) tidak lagi diterima untuk keperluan menikah di China; WNI diarahkan mengajukan Visa S2. Namun, ini kebijakan yang bisa berubah, jadi sebaiknya dikonfirmasi ulang ke kedutaan atau layanan visa resmi sebelum berangkat.

2. Berapa lama proses pengurusan dokumen sampai bisa menikah di China? Tidak ada angka pasti karena tergantung kecepatan penerbitan SKBM, antrean penerjemah tersumpah, proses apostille, dan waktu pemrosesan visa. Sebagai gambaran umum, proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga lebih dari sebulan, jadi disarankan mulai mengurus jauh-jauh hari sebelum tanggal pernikahan yang direncanakan.

3. Apakah pernikahan di China otomatis diakui di Indonesia? Pernikahan campuran yang dilakukan di luar negeri umumnya perlu dilaporkan dan dicatatkan kembali di Indonesia (misalnya melalui KBRI setempat dan/atau Dukcapil setelah kembali ke Indonesia) agar diakui secara administratif di sisi Indonesia. Untuk detail teknis pelaporan ini, sebaiknya Anda tanyakan langsung ke KBRI di China karena prosedurnya bisa berbeda tergantung domisili dan kasus masing-masing.

4. Apakah SKBM bisa diterjemahkan oleh penerjemah biasa untuk menghemat biaya? Sebaiknya tidak. SKBM adalah dokumen resmi bernilai hukum, sehingga penerjemahannya perlu dilakukan oleh penerjemah tersumpah yang terdaftar resmi, agar dokumen tersebut diakui otoritas China. Menggunakan penerjemah biasa berisiko dokumen ditolak.

5. Apa yang terjadi jika salah satu dokumen tidak lengkap saat pendaftaran di Kantor Catatan Sipil China? Umumnya proses pendaftaran akan ditunda sampai dokumen dilengkapi. Karena kedua calon pengantin wajib hadir langsung, ketidaklengkapan dokumen bisa berarti perjalanan ke China perlu diulang — ini alasan utama mengapa pengecekan dokumen sebelum berangkat sangat penting.